Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai era baru dalam pengelolaan informasi di Indonesia, termasuk bagi sektor pendidikan.

Sekolah dan yayasan menyimpan ribuan data sensitif setiap harinya: nomor induk kependudukan (NIK), riwayat kesehatan siswa, data keuangan orang tua, hingga rekam jejak konseling anak. Kegagalan dalam mengamankan data tersebut kini dapat berujung pada sanksi administratif dan hukum yang berat.

Mengapa Data Siswa Masuk Kategori Spesifik?

Pasal 25 UU PDP secara tegas menyatakan bahwa pemrosesan data pribadi anak wajib dilaksanakan secara khusus dan memerlukan persetujuan orang tua atau wali yang sah.

Data anak di bawah umur tidak boleh disebarkan secara terbuka atau digunakan untuk kepentingan komersial pihak ketiga. Praktik lama seperti:

  • Menempel daftar nilai lengkap beserta NIK siswa di papan pengumuman sekolah
  • Membagikan daftar nomor telepon wali murid di grup obrolan publik
  • Menyimpan database siswa di laptop pribadi guru tanpa enkripsi

Kini merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data pribadi.

4 Langkah Penyesuaian yang Perlu Dilakukan Sekolah

  1. Audit Alur Data: Petakan data apa saja yang dikumpulkan, siapa yang memiliki hak akses, dan di mana data tersebut disimpan.
  2. Terapkan Pembatasan Akses Berbasis Peran: Gunakan sistem yang memiliki kontrol akses multi-role (RBAC), sehingga guru hanya dapat mengakses data murid yang diajarnya.
  3. Pilih Penyedia yang Terbuka soal Keamanan: Tanyakan bagaimana data dienkripsi saat dikirim dan saat disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan di mana pusat datanya berada.
  4. Sosialisasi ke Tenaga Pendidik: Berikan pemahaman kepada seluruh guru dan staf tata usaha mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan kredensial akun mereka.

Artikel ini berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kebutuhan sekolah atau yayasan Anda, konsultasikan dengan penasihat hukum.